Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

Friday, April 1, 2016

AWAS !!! Beredar Cokelat Olahan dari Limbah, Berikut Mereknya



Waspada, Bagi Masyarakat, terutama di Jawa Timur harus berhati-hati bila membeli cokelat. Di kawasan itu beredar cokelat yang diolah dari cokelat yang sudah kedaluwarsa. 

Hal itu terungkap setelah Polda Jatim menggerebek pembuat cokelat Heru Iswanto (39), di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016).

Direktur Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nur Rochman, mengatakan cokelat produksi Heru, dengan merek Kado Kabinet (KK), Ea Concom (EaC), dan Salut (S), berbahaya jika dikonsumsi karena berasal dari cokelat pabrik yang tak laku dan sudah kedaluwarsa.
"Pelaku memanfaatkan cokelat tak laik lalu diolah lagi," kata Rochman, Kamis.

Rochman menyebutkan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik dan warna-warna menyala. Hal ini menarik minat anak-anak untuk membelinya. Apalagi, lanjut dia, cokelat tersebut hanya seharga Rp 3.000 per bungkusnya.

"Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon undian berhadiah uang jutaan rupiah agar menarik," tambahnya.

Ia menjelaskan, Heru mendapatkan cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitar Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Cokelat kedaluwarsa tersebut kemudian digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu kemudian dibentuk lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).

"Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada juga yang cokelat batangan," ujarnya.


Pengungkapan kasus ini, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bulan terakhir.

Saat diperiksa, Heru menyatakan sudah tiga tahun berbisnis ilegal ini. Pemasaran sudah cukup luas. Setidaknya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, menjadi langganan peredaran cokelat tak laik ini.
"Tak hanya cokelat ini, kami imbau masyarakat memerhatikan label yang ada pada tiap produk panganan yang akan dikonsumsi. Jangan hanya terpancing harga murah," ucapnya.
Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan barang bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan.

Untuk Heru sendiri akan kenakan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkas Rochman.










Monday, March 28, 2016

Di Pekanbaru 313 orang terjangkit DBD sejak awal 2016

 Di minggu kesebelas saja jumlah kasus baru 32"
Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengungkapkan ada 313 orang yang terjangkit Demam Berdarah Dengua (DBD) sejak Januari 2016.

"Jumlah kasus DBD capai 313, ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 lalu dalam kurun waktu yang sama," ungkap Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Dinkes Pekanbaru Gustiyanti, Kamis, di Pekanbaru.

Menurut Gustiyanti, bahaya DBD terus mengintai masyarakat, setiap pekannya korban terus berjatuhan. 

Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menunjukkan, hingga pekan kesebelas ini jumlah kasus bertambah secara kumulatif 313 orang. Dibandingkan jumlah pada periode sama tahun lalu yang hanya 308 kasus. 

"Di minggu kesebelas saja jumlah kasus baru 32," urainya.

Ia merinci, Kecamatan Marpoyan Damai menjadi penyumbang kasus DBD terbanyak dengan jumlah 9 Kasus.

"Selama tahun 2016 sudah lima warga Pekanbaru meninggal dunia disebabkan keganasan nyamuk Aides Aegypti," tuturnya.

Dengan meningkatnya kasus DBD di Pekanbaru tentunya Diskes Pekanbaru akan terus turun ke lapangan guna mencegah bertambahnya jumlah kasus. 

Sebagai antisipasi, masyarakat diminta untuk terus melakukan langkah 3M plus; Menguras, Menutup, Menimbun, dan Menabur bubuk abate pada tempat-tempat penampungan air.

Selain juga meminta masyarakat Pekanbaru untuk rutin melakukan gotong- royong dan menggalakkan kebersihan lingkungan guna mencegah bertambahnya jumlah kasus.

"3M Plus cara ampuh memutus mata rantai DBD. Bagi masyarakat yang teridentifikasi terjangkit untuk segera berobat ke puskesmas terdekat. Jangan dibiarkan berlarut-larut yang nantinya malah menjadi masalah," sarannya.
Editor: Syaiful Doank
COPYRIGHT © ANTARA 2016 

Legislator Makassar juga tolak kenaikan iuran BPJS

Legislator Makassar juga tolak kenaikan iuran BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ANTARANews/Ferly)


Saya secara pribadi menolak dengan tegas rencana kenaikan itu karena sangat berdampak pada masyarakat yang umumnya adalah kelas bawah," 
Makassar (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti Ilham juga secara tegas menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Saya secara pribadi menolak dengan tegas rencana kenaikan itu karena sangat berdampak pada masyarakat yang umumnya adalah kelas bawah," ujarnya di Makassar, Senin.

Indira mengatakan, sejak diberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, hampir setiap saat permasalahan pelayanan dikeluhkan oleh warga yang menjadi peserta.

Menurut dia, sejak adanya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa minggu lalu, berbagai macam penolakan mulai dilontarkan oleh peserta dan keluhan itu bukan cuma dari Makassar melainkan dari luar daerah.

"Pelayanannya saja dulu diperbaiki baru menaikkan iuran, saya rasa kalau pelayanan bagus maka tidak akan bergejolak seperti ini. Masyarakat pada dasarnya itu patuh jika pelayanan memuaskan," katanya.

Sementara itu, DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan juga akan mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir keputusan yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami di DPRD dengan seluruh anggota dewan berjumlah 35 orang serta seluruh alat kelengkapan seperti fraksi sudah sepakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS," tegas Ketua DPRD Bulukumba Hamzah Pangki.

Dia mengatakan, keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS sangat memberatkan bagi warga yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

Menurut dia, keputusan untuk mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi dilakukan setelah melewati rapat bersama seluruh anggota dewan.

"Kami adalah wakil rakyat dan punya tanggung jawab untuk membela kepentingan dan hak-hak mereka. Iuran BPJS yang dinaikkan ini sangat memberatkan dan rakyat tercekik atas keputusan itu," jelasnya.

Menurut Hamzah, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.

"BPJS bukan lagi PT Jamsostek dan PT Askes. Seharusnya pemerintah paham tentang badan hukum publik atau wali amanah agar Presiden tidak dipermalukan," tuturnya.

Sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak boleh menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan.

"Seharusnya, pemerintah menanyakan melalui uji publik kepada pemilik dana amanat yaitu buruh yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, pengusaha, dan masyarakat, apalagi kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib," katanya.
Editor: Syaiful Doank
COPYRIGHT © ANTARA 2016






















luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com